Bawaslu Depok Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Caleg Terpilih di Pemilu 2024
Politik Jakarta – Bawaslu Kota Depok, melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, di kantor Bawaslu Kota Depok. Sidang tersebut adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan calon legislatif (Caleg) saat Pemilu 2024.
Pelapor, Achmad Sofyan Harapan mengatakan, telah memberikan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg dan dibiarkan KPUD Depok.
“Calon anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma’arif tentang laporan SIKADEKA menyangkut laporan dana kampanye yang tidak lengkap, yang termasuk dalam kategori diskualifikasi,” ujar Sofyan kepada Politik Sabtu (31/8/2024).
Sofyan menjelaskan, terdapat dua terlapor yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Depok, yaitu terlapor satu KPUD Depok dan terlapor dua yakni Samsul Ma’arif. Atas dugaan pelanggaran tersebut, terlapor Samsul Ma’arif sebagai legislatif terpilih akan dibatalkan dan konsekuensi pidana Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Pada UU tersebut jelas, partai politik peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih,” jelas Sofyan.
Selain itu, pada Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, apabila terdapat partai politik (sesuai tingkatan) yang dikenai sanksi, maka KPU tak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.