Imigrasi Jakut Cokok 16 WNA Nigeria Pelanggar Hukum
2 mins read

Imigrasi Jakut Cokok 16 WNA Nigeria Pelanggar Hukum



Utama Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mencokok 16 orang WNA Nigeria diduga melanggar aturan keimigrasian dan kasus hukum di Indonesia. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, mereka kini diproses detensi untuk proses deportasi.

“Warga asing ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan yakni kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli – Agustus 2024,” kata Andika, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (13/8/2024).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama menjelaskan, pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

“Kami memiliki bukti yang cukup kuat melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana,” tutur Qriz.

Qriz mengungkap, 16 orang tersebut yaitu 2 berinisial EPO dan GCE yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku (Illegal stay).

Kemudian 1 warga Nigeria berinisial HCI terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming.

“Kemudian ada 10 Warga Nigeria dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun s.d 7 tahun,” beber dia.

Sisanya, 3 warga Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR turut terbukti melanggar Pasal 123 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal.

“Dia mengaku sebagai seorang investor namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif,” tegas dia.



Source link