Jubir Anies Baswedan soal Putusan MK: Alhamdulillah Ada Peluang Maju Pilkada Jakarta
Politik Jakarta – Pihak Anies Baswedan menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas atau threshold calon kepala daerah, khususnya kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Hal itu dinilai sebagai angin segar munculnya calon lain dalam kontestasi tersebut.
“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” tutur Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Angga berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan tugasnya menyesuaikan hasil putusan MK dengan peraturan yang berlaku saat ini.
“Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta,” jelas dia.
Lebih jauh, pihak Anies Baswedan menurutnya masih terus berkomunikasi dengan berbagai pihak demi dapat maju Pilkada Jakarta 2024.
“Alhamdulillah komunikasi sudah berjalan sejak lama dan lancar. Insyaallah Pak Anies siap maju bersama siapapun,” Angga menandaskan.
Pengamat Senior Kepemiluan dari Perludem, Titi Anggraini menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan ini juga memberi peluang bagi Anies Baswedan untuk maju melalui gerbong PDIP.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” puji Titi di akun sosial media X miliknya, @titianggraini seperti dikutip Selasa (20/8/2024).
Putusan MK ini, menurut Titi juga membuat parpol yang dari kursi DPRD tidak mencukupi, dapat mengusung paslon sendiri, asalkan memenuhi syarat berdasarkan jumlah penduduk yan termuat dalam daftar pemiluh tetap (DPT). Khusus untuk di Jakarta, Titi mengatakan, peluang Anies untuk diusung PDIP sangat terbuka lebar dengan syarat ini.
“Partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.
Menurut Titi, sesuai dengan amar putusan, aturan baru yang diputus MK dapat berlaku di Pilkada 2024. Sebab, MK tidak menyebut adanya klausul penundaan seperti di putusan lainnya.
“Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan,” jelas dia.
Titi mencontohkan, putusan yang baru dinyatakan MK berbeda dengan putusan terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 karena terdapat penegasan baru berlaku setelah 2024 atau di Pemilu 2029.
Dia pun meyakini, sifat dari putusan ini sama dengan putusan ambang batas usia di Pilpres 2024 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan GIbran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” ungkap Titi.