Komisi X DPR RI Menunggu Klarifikasi BPIP Tentang Kebenaran Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka
Regional Semarang – Pada tahun 1980-an ketika Soeharto masih menjadi presiden, pemakaian jilbab cukup merepotkan. Para PNS diikat aturan mengenai pemakaian jilbab ini. Emha Ainun Nadjib kemudian melawan dengan menggelar pertunjukkan “Lautan Jilbab“. Inilah momentum dimana pelan-pelan jilbab mulai diterima dan saat ini menjadi pakaian yang wajar.
Siapa sangka jika 40 tahun kemudian, gaya penyeragaman itu diulangi lagi. Kali ini kabar mengejutkan datang dari anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dikabarkan bahwa mereka dilarang mengenakan jilbab. Pada tahun ini, semua Paskibraka yang perempuan tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab.
Termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot. Ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai, BPIP tidak memiliki wewenang mengatur pemakaian jilbab terhadap siapapun. Sebab pemakaian jilbab sudah masuk ranah keyakinan beragama.
“Jilbab sudah dikenakan para anggota Paskibraka sejak bertahun-tahun lalu. Nggak ada masalah dan nggak menimbulkan dampak buruk bagi negara ini. Bagi bangsa ini,” kata Fikri Faqih.
Ditambahkan, seharusnya BPIP fokus pada peningkatan prestasi para anggota Paskibraka. Menghargai pencapaian mereka yang harus berkompetisi dari bawah. Belum lagi sempat ada isu anggota Paskibraka titipan.
“Ini mencederai sportifitas dan menafikan prestasi anak-anak kita,” tambahnya.