Kondisi Terkini Halaman Gedung DPR: Pagar Roboh Sudah Diperbaiki, Coretan Dihapus
Adian mengatakan, pihaknya akan terus mengawal peserta aksi yang diamankan kepolisian. Bahkan, ada 20 pengacara siap memberikan pendampingan hukum. Dia mengatakan, setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer. Hal itu sebagaimana yang termaktub di dalam KUHP.
“Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita,” ujar dia.
Adian mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini agar memperlakukan mereka dengan baik.
“Saya sampaikan pada penyidik-penyidiknya, saya tidak mau mendengar ada cerita kekerasan dalam proses pemeriksaan di setiap tahap di sini,” ucap dia.
Adian menyebut, anak-anak muda yang ikut demo ini mencintai Indonesia sehingga tidak alasan untuk menahan mereka berlama-lama.
“Nah mereka menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi, jadi tidak ada alasan untuk ditahan lama-lama, sesuai dengan KUHAP 1×24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Adian mengaku sempat bertemu dengan beberapa peserta aksi. Dia melihat sebagian dari mereka kondisi memperhatinkan.
“Tadi kita sudah lihat beberapa di dalam, ada yang bibirnya pecah. Itu dari BSI Kramat. Yang ketemu dari DPR hidungnya patah. Itu loh,” ucap dia.