KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Terbit Sebelum Pendaftaran Paslon
1 min read

KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Terbit Sebelum Pendaftaran Paslon



Sementara itu, mengenai perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansi menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon,yang termuat dalam lampiran 8.

“Yang pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar dia.

Dia berujar, teknis lebih detail terkait akomodir keputusan MK dalam PKPU akan segera disampaikan kepada publik usai KPU RI melakukan konsultasi atau pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II.

“Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan pemuatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus,” kata dia.



Source link