1 min read
Mabuk, Anggota Satpol PP di NTT Aniaya Istrinya hingga Tewas
Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota mengamankan Albert Solo, ASN Satpol PP Provinsi NTT yang menganiaya istrinya hingga tewas.
Albert Solo sudah ditetapkan sebagai tersangka yang menganiaya istrinya Josefina Maria Mey hingga tewas.
“Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, Selasa (13/8/2024).
Ia mengatakan pelaku dalam keadaan mabuk miras saat menganiaya istrinya.
Saat ini Albert masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Penyidik juga memeriksa beberapa saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.
Pelalu dijerat pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).