Sesuai Putusan MK, KPU Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah Parpol Ajukan Paslon Pilgub Jakarta 7,5 Persen
1 min read

Sesuai Putusan MK, KPU Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah Parpol Ajukan Paslon Pilgub Jakarta 7,5 Persen



Politik Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan syarat minimal perolehan suara sah partai politik (Parpol) untuk dapat mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta yakni sebesar 7,5 persen.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, syarat pencalonan terkait ambang batas (threshold) ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Hal ini juga telah ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta dalam Surat Keputusan Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024.

“Kami memutuskan, menetapkan syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885, saya ulangi 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu 25 Agustus 2024.

Wahyu menjelaskan, Jakarta masuk dalam ketentuan yang diputuskan MK terkait ambang batas yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa.

“Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Wahyu.

 



Source link