Tagih Utang Berujung Penjara, Seorang Bapak di Pekanbaru Akhirnya Dibebaskan Jaksa
1 min read

Tagih Utang Berujung Penjara, Seorang Bapak di Pekanbaru Akhirnya Dibebaskan Jaksa



Regional Pekanbaru – Perjuangannya memenuhi biaya pendidikan anaknya yang berkebutuhan membuat Syamsurizal mendekam di penjara. Di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, perkara yang menjerat ayah 3 anak itu akhirnya selesai dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi menjelaskan, Syamsurizal terlibat perkara penganiayaan. Perkaranya ditangani Polsek Rumbai kemudian dinyatakan lengkap.

 

“Kami kemudian menyelesaikan berdasarkan keadilan restoratif, surat ketetapannya sudah diserahkan ke yang bersangkutan,” kata Arief, Jum’at petang, 22 Agustus 2024.

Korban penganiayaan Syamsurizal adalah Zulkarnain Siregar. Perkara dipicu ketika Syamsurizal meminjamkan sejumlah uang kepada korban untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Pada 8 Agustus kami lakukan mediasi, alhamdulillah, korban dan tersangka sudah menerima dan mau berdamai,” kata Arief.

Sebelum dihentikan, JPU Kejari Pekanbaru menggelar ekpos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Nana Mulyana. Hasilnya permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif disetujui.

“Kedepannya diharapkan kepada Pak Syamsurizal tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa kembali ke masyarakat,” kata Arief.

Arief selanjutnya menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) yang telah ditandatangani Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare.

“Perkara ini sudah selesai dan semoga bapak bisa hidup normal kembali,” kata Arief.

Syamsurizal menyambut bahagia dan haru atas kebijakan Korps Adhyaksa tersebut. Didampingi sang istri, Syamsurizal mengucapkan terima kasih.

“Dalam program RJ ini saya bisa pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga,” singkat Syamsurizal.

 

 

Doa Gus Muwafiq untuk Kaesang dan Erina



Source link