
4 Fakta DPR RI Periode 2019-2024 Gelar Rapat Paripurna Terakhir, Dipimpin Puan Maharani
Adapun 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU kumulatif terbuka. Sementara 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebanyak 225 UU tersebut termasuk sejumlah UU yang disahkan DPR hari ini.
Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada tahun 2024 sebanyak 149 UU, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, Puan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Antara lain melalui pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law yakni pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai UU lain.
Puan pun mengingatkan bahwa tugas membentuk UU merupakan tugas bersama antara DPR dan Pemerintah.
“Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR menyadari bahwa dalam membentuk suatu UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan political will demi terciptanya legislasi yang komprehensif.
“Dalam membentuk Undang-Undang, dibutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari Pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi Undang-Undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia,” jelas Puan.