Bawaslu Morowali Utara Terima Laporan Penetapan Paslon Kepala Daerah
Utama Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara mengaku telah menerima laporan terkait penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada serentak 2024.
“Kami menerima laporan masyarakat, dan saat ini sedang diproses,” kata Ketua Bawaslu Morowali Utara John Libertus Lakawa dihubungi dari Palu, Senin, (30/9/2024).
Dia menjelaskan dalam menangani laporan masyarakat, pihaknya mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
John juga tidak bersedia menyampaikan apa yang menjadi materi laporan dari pelapor. Tetapi dia menegaskan, Bawaslu Morut tetap menyampaikan setiap tahapan proses kepada pelapor.
Sebelumnya, KPU Morowali Utara (Morut) resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Delis Julkarson Hehi-Djira K diusung Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo dan PKN. Kemudian, pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi diusung Golkar, NasDem, PSI dan PBB.
Delis-Djira merupakan pasangan petahana, yang juga Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara periode 2021-2024.
Dari informasi yang dihimpun, laporan ke Bawaslu Morowali Utara terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Morowali Utara, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara tahun 2024.
Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara tahun 2024.
Laporan itu juga berkaitan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 40 pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas, yang dilakukan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson. Pelantikan itu dilakukan pada 22 Maret 2024.