Cegah Tumpang Tindih Peraturan, 135 Rancangan Produk Hukum di Babel Diharmonisasi
1 min read

Cegah Tumpang Tindih Peraturan, 135 Rancangan Produk Hukum di Babel Diharmonisasi



Regional Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menunjukkan komitmennya dalam membantu pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum berkualitas.

Selama Januari-September 2024, pihaknya telah melakukan harmonisasi 135 rancangan produk hukum di daerah. Jumlah tersebut meliputi 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 108 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).

“Dari jumlah tersebut, Raperda terbanyak berasal dari Kota Pangkalpinang dengan jumlah 8 Ranperda. Sedangkan Raperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 40,”ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, Minggu (22/06/2024).

Fajar mengatakan, Raperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045. Sedangkan untuk Raperkada terbanyak dibahas terkait tata cara pemungutan pajak daerah.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penyusunan 4 Naskah Akademik (NA). Untuk wilayah penyusunan NA terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan dengan total sebanyak 2 NA. Hal tersebut terkait kabupaten layak anak dan arsitektur bangunan gedung.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menilai harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan Raperda dengan kebijakan nasional dengan daerah. Sehingga nantinya produk hukum dilahirkan akan berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang melaui amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,”ungkapnya.

Harun juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas sinergitas yang terjalin. Pihaknya juga akan terus mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan harmonisasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya pengharmonisasian, Raperda dan Raperkada yang dibentuk akan taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga produk hukum yang terbentuk berkualitas dan implementatif,” pungkasnya.

 

Toleransi Bergaung dari Prosesi Hamerti Kirti Pucung Pandak Wonosobo



Source link