Dorong Peningkatan Ekonomi Lokal, Pemkab Belitung Gandeng Kemenkumham Optimalkan Pencatatan Indikasi Geografis
Regional Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) menggandeng Pemerintah Kabupaten Belitung untuk mendorong pelestarian kekayaan intelektual dan indikasi geografis yang belum tercatat.
Langkah ini diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal dari pemalsuan dan klaim pihak lain. Apalagi, Kabupaten Belitung saat ini menjadi salah satu destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah.
“Dengan adanya kepedulian pemerintah daerah terhadap peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual dan indikasi geografis diharapkan akan meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,”ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun sulinto, Jumat (13/9/2024).
Harun juga mengatakan upaya tersebut juga harus dibarengi dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mendukung perlindungan kekayaan intelektual. Hal itu tentunya menjadi landasan pemerintah daerah dalam melakukan tupoksinya.
Hal senada dikatakan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman. Ia menilai kekayaan budaya yang dimiliki Kabupaten Belitung berpotensi memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.
Fajar berharap melalui pendaftaran indikasi geografis, sejumlah produk unggulan daerah akan memberikan nilai tambah yang nantinya berdampak pada peningkatan ekonomi di daerah, khususnya sektor pariwisata di wilayah Belitung.
“Jangan sampai terlena dengan euforia yang ada, mengingat sudah banyak terjadi kasus budaya dan tradisi yang dimiliki justru diklaim oleh daerah dan negara lain,” tegas Fajar.
Sementara itu, Pj Bupati Kabupaten Belitung, Mikron Antariksa mengatakan pihaknya akan meningkatkan kepedulian terhadap pelestarian kekayaan intelektual di wilayah dengan mempromosikan produk-produk unggulan daerah.
Dirinya juga akan terus mendorong upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan mengoptimalkan potensi lokal, melalui pengakuan indikasi geografis.
“Isu kekayaan intelektual direncanakan akan dibahas dalam program legislasi daerah Kabupaten Belitung,” pungkasnya.