Eks Plt Kadis Pendidikan Mandailing Natal Diduga Korupsi DAK Fisik, Rugikan Negara Rp4,7 M
1 min read

Eks Plt Kadis Pendidikan Mandailing Natal Diduga Korupsi DAK Fisik, Rugikan Negara Rp4,7 M



Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara, diperoleh kerugian negara sebesar Rp 4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp1.196.267.759,38.

Lalu, pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.562.209.164,67.

Atas perbuatannya, AGM diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk memperlancar proses penyidikan, AGM telah ditahan,” Adrew menuturkan.



Source link