Eksaminasi Putusan PTUN, Ikadin Selami Peran Kekuasaan Hakim
Indra Perwira, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menjelaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan No. 584/G/2023/PTUN.JKT terlalu terpaku pada pasal-pasal dan mengabaikan prinsip-prinsip yang berlaku.
“Majelis Hakim bisa mengesampingkan atau tidak menerapkan ketentuan apabila dirasa tidak sesuai dengan keadilan. Hakim itu the true lawgiver, hukum itu apa yang dinyatakan hakim dan bukan yang dinyatakan legislator,” ucapnya.
Indra memberikan contoh bahwa untuk mewujudkan keadilan, hakim dilengkapi dengan alat-alat untuk menemukan kebenaran.
“Apabila Majelis Hakim dihadapkan pada dua bukti yang sama kuat yang membuktikan hal yang berbeda, maka ia harus mencari bukti ketiga untuk benar-benar mewujudkan keadilan,” ujarnya.
Turut hadir berbagi pandangan mantan hakim, Maruarar Siahaan, yang melihat perlunya instrumen legal audit terhadap putusan-putusan pengadilan, termasuk Putusan No. 584/G/2023/PTUN.JKT. Dikatakannya, putusan pengadilan harus akuntabel dengan mempertimbangkan alat bukti secara cermat.
“Sekarang, tidaklah mungkin pihak penggugat yang menghadirkan catatan-catatan yang disimpan sejak dimulainya BLBI apalagi adanya perintah pada zaman orde baru agar dokumen-dokumen itu dinyatakan rahasia,” katanya.
Lebih lanjut, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia ini juga menjelaskan, dalam konteks peradilan tata usaha negara, beban pembuktian itu perlu digeser kepada pemerintah untuk memastikan putusan itu benar-benar bisa mewujudkan keadilan.
“Kita harus kembali pada irah-irah dalam putusan yang mengutamakan Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Pengadilan harus bisa memeriksa kebenaran utang apalagi sudah ada cessie,” bebernya.