Kejar Target Peraturan Turunan PP Kesehatan, AMTI Menilai Abaikan Aspirasi Ekosistem Tembakau
1 min read

Kejar Target Peraturan Turunan PP Kesehatan, AMTI Menilai Abaikan Aspirasi Ekosistem Tembakau



Regional Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengesahkan aturan pelaksana Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksana atas Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pada pertengahan September ini.

Langkah yang terburu-buru ini jelas akan menambah beban bagi ekosistem pertembakauan. Upaya kejar target penyusunan Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) atas PP No 28 Tahun 2024 ini akan memperlebar jurang ekonomi dan menambah tingkat pengangguran nasional.

“Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan, dari Januari hingga Juni telah terjadi PHK bagi sebanyak 101.536 pekerja di seluruh Indonesia,” kata Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, Rabu (4/9/2024).

“Situasi ini menjadi sebuah ironi, mengingat ada enam juta tenaga kerja ekosistem pertembakauan yang akan terkena dampak dari keputusan Kemenkes yang buru-buru dalam implementasi PP Kesehatan yang sangat polemik ini,” sambungnya.

Budhyman memaparkan, 2,5 juta petani tembakau; 1,5 juta petani cengkeh; dan 600 ribu tenaga kerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang berada di sisi hulu ekosistem pertembakauan terkena imbas dari PP No 28 Tahun 2024 yang eksesif dan menekan sisi hilir IHT.

“Tenaga kerja adalah sumber daya yang memegang peranan penting dalam berbagai jenis serta tingkatan dalam ekosistem pertembakauan. PP Kesehatan yang sejatinya fokus mengatur tentang sektor kesehatan ternyata turut mencakup pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif yang bukan lagi mengatur pertembakauan tapi mematikan,” tegas Budhyman.

“Kebijakan pengendalian di hilir industri tembakau, pasti berdampak kepada pemangku kepentingan di sisi hulu, seperti petani tembakau dan cengkeh. Saat ini beberapa daerah pertanian tembakau memulai proses panen. Dengan kondisi di sisi hilir yang terancam dengan pasal 429 hingga pasal 463 di PP No 28 tahun 2024, justru menimbulkan ketidakpastian bagi kami,” lanjutnya.

 



Source link