Ketua Bawaslu Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong, Asal Tidak Pakai Fasilitas Negara
Sebanyak 37 pasangan tunggal akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah sebelumnya yakni 44 bakal paslon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.
Program Officer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M Pratama memastikan bahwa kotak kosong merupakan suara sah. Ia mewaspadainya munculnya disinformasi bahwa kotak kosong bukan suara sah pada Pilkada 2024.
“Ini harus jadi satu identifikasi mitigasi kami untuk melakukan pre-bunking, jangan-jangan nanti muncul kotak kosong, surat suaranya jadi tidak sah. Ini jelas-jelas disinformasi,” kata Heroik dalam acara diskusi Virtual Class Liputan6.com yang digelar secara daring, Jumat (27/9/2024).
Menurut Heroik, kotak kosong terjadi ketika suatu daerah hanya memunculkan satu calon kepala derah yang mendapat semua dukungan partai politik.
Ia menambahkan, pemilih yang memilih kotak kosong suaranya tetap akan dihitung sah. Suara tidak sah, kata dia, terjadi ketika surat suara rusak, bukan karena memilih kotak kosong.
“Kotak kosong tetap dianggap sebagai valid, bukan dianggap tidak sah. Ini harus diluruskan agar tidak terjadi disinformasi,” ucap dia.
Sebelumnya, Anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan bahwa ada 37 pasangan calon (paslon) tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah sebelumnya di mana ada 44 bakal paslon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.
“Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah,” kata Mellaz dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan paslon tunggal akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dam misi dalam debat terbuka. Para paslon tunggal juga tetap akan mengundi nomor urut.
“Tidak serta-merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu,” ujarnya.
Adapun semua paslon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik, tidak satu pun yang calon non-partai.