KPU Jabar Tetapkan 4 Pasangan Cagub-Cawagub pada Pilkada 2024
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menyebutkan kunci gelaran Pilkada 2024 berjalan aman, jujur, adil, dan demokratis yakni taat aturan dan hukum yang berlaku.
Menurut Bey, tunduk terhadap aturan dan hukum ini berlaku bagi seluruh peserta pemilu dan penyelenggaranya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bey menganggap sejauh ini hingga akhir masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, Jabar masih kondusif tanpa ada gejolak yang terjadi.
“Yang pasti di Jawa Barat ini untuk tahap awal, tahap pendaftaran tidak bermasalah,” ujar Bey pada Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Jawa Barat Tahun 2024 di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Rabu (11/9/2024) lalu.
Meski demikian, Bey menekankan akan pentingnya hukum dan aturan untuk diterapkan secara efektif, terutama oleh seluruh petugas pemilu guna meminimalkan potensi sengketa.
Bey menambahkan, hukum dan aturan harus dipahami dan diterapkan secara efektif, terutama oleh seluruh petugas pemilu untuk meminimalkan potensi sengketa, serta tercapainya pilkada yang aman, jujur, adil, dan demokratis.
“Penting bagi para petugas menjaga asas netralitas, integritas, dan profesionalitas karena itu menjadi kunci kelancaran dari pelaksanaan pilkada ini,” kata Bey.
Bey beranggapan rapat koordinasi yang digelar merupakan forum strategis bagi seluruh pemegang keputusan untuk menangani potensi masalah hukum yang bisa terjadi selama proses pilkada berlangsung.
Pasalnya, berdasarkan data KPU Jabar, daftar pemilih sementara (DPS) di Jawa Barat mencapai 35,9 juta orang, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 73.000 titik. Itu merupakan jumlah terbesar di Indonesia, maka diperlukan perhatian khusus dalam hal logistik hingga pengamanan.
“Ini merupakan forum strategis bagi unsur-unsur terkait seperti KPU, Bawaslu, serta APH (aparat penegak hukum) untuk berkoordinasi dan mengatasi potensi masalah hukum yang mungkin timbul pada pelaksanaan pilkada nanti,” kata Bey.