Pakar Hukum Agraria: Pemberian Kompensasi adalah Bentuk Penghormatan Masmindo terhadap Hak Para Penggarap Lahan
Dalam wawancara tersebut, Putra juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh MDA. Ia menyebut bahwa perusahaan telah melalui proses yang panjang, termasuk melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai besaran kompensasi yang adil dan wajar. MDA bahkan menaikkan tawaran kompensasi di atas standar yang ditentukan, meskipun beberapa penggarap meminta angka yang jauh lebih tinggi tanpa dasar yang jelas.
“Ini menunjukkan itikad baik dari MDA. Mereka tidak hanya menggunakan hak konsesi mereka, tetapi juga berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil. Masyarakat harus memahami bahwa perusahaan ini telah mengikuti aturan yang ada, dan pemberian kompensasi adalah bentuk penghargaan terhadap hak mereka,” ujar Putra.
Putra juga mengingatkan tentang Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Dalam kasus pertambangan yang bertujuan untuk kepentingan umum dan memberikan kontribusi bagi negara, tanah tersebut dapat dimanfaatkan dengan pemberian kompensasi yang adil dan wajar kepada pemilik aset di atasnya.
“Ketika ada kepentingan umum yang lebih besar, hak atas tanah harus disesuaikan dengan fungsi sosialnya. Pemberian kompensasi yang dilakukan oleh MDA adalah bentuk penerapan fungsi sosial tersebut, karena tambang ini akan memberikan manfaat besar bagi daerah dan negara,” tambah Putra.
Lebih lanjut, Putra menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Pemerintah daerah harus turun tangan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Dengan adanya kegiatan pertambangan, pendapatan daerah bisa meningkat, dan ini tentunya berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pemberian kompensasi dari MDA kepada penggarap lahan bukan hanya sekadar tanggung jawab hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat setempat. Dengan penegakan hukum yang jelas dan itikad baik dari semua pihak, polemik ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan menguntungkan semua pihak.
Simaklah video pilihan berikut ini: