Penembak Mahasiswa Magang di Bawaslu Ditangkap, Polisi Dapati Narkotika Sabu-Ganja
Regional Lampung – Klinton Al Holiab Sinaga (19), pelaku penembak mahasiswa magang di Kantor Bawaslu Lampung berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarame. Selain tersangka, ada barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja disita dari tangan pelaku.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan bahwa tersangka diamankan ketika kabur dan bersembunyi di salah satu penginapan di Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (31/8/2024) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka penembak mahasiswa yang sedang magang itu diketahui merupakan seorang pengendar narkotika jenis sabu dan ganja.
“Saat kami amankan di salah satu penginapan di Lampung Selatan, dari tangan tersangka didapati paket ganja dan sabu di sebuah tas ransel milik yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Abdul Waras, Sabtu (31/8/2024).
Kemudian, satu pucuk senjata api jenis airsoft gun yang diduga digunakan pelaku untuk menembak korban pun turut disita polisi.
“Satu pucuk airsoft gun berikut peluru gotri, sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket ganja ukuran sedang, satu paket besar sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, satu ponsel dan empat buah timbangan digital kami sita dari tangan pelaku,” sebutnya.
Sejumlah sabu dan ganja siap edar itu, diakui tersangka didapatkan dari seorang bandar yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.
“Dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar melalui Instagram. Tersangka ini diperintahkan untuk mengedarkan sabu, apabila paket sabu habis terjual, tersangka akan mendapat upah sebesar Rp5 juta,” ungkapnya.
Keterangan yang didapat dari tersangka ini, dijelaskan Abdul Waras, masih akan terus didalami lagi.
“Kasusnya saat ini masih terus kami dalami lagi, untuk memburu bandar narkoba yang memerintahkan tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, Klinton dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan.
Kemudian, Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) UU narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
“Masing-masing ancamannya, pidana penjara selama 20 tahun kurungan,” pungaksnya.