Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi Timah
1 min read

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi Timah



Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi munculnya nama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam persidangan kasus korupsi komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis. 

Mukti diduga menjadi admin dari grup WhatsApp (WA) dengan nama New Smelter yang dibuat untuk memuluskan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, kepentingan pemanggilan seseorang ke persidangan memungkinkan dilakukan oleh majelis hakim.

“Dalam sistem peradilan pidana kita hakim memimpin, memeriksa dan mengadili perkaranya sehingga semua berdasarkan kewenangan majelis hakim,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).

Menurutnya, proses persidangan kasus korupsi komoditas timah masih berjalan. Hakim nantinya dapat menentukan seberapa penting menghadirkan Brigjen Mukti Juharsa di persidangan.

“Persidangan ini masih berproses, tentu majelis hakim yang menentukan sejauh mana urgensinya,” kata Harli.

 



Source link