Konyol, Mamah Muda di Sukabumi Edarkan Narkoba Gara-Gara Gabut
Lebih lanjut, polisi masih menyelidiki keterangan keterangan tersangka yang menyebut bahwa barang haram itu didapat dari salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Sementara masih kita dalami, karena keterangan dari tersangka semua mengatakan bahwa itu di Lapas tapi secara ketemu langsung dia tidak pernah. Jadi sasaran orang Lapas itu memang pengguna yang pernah membeli ke dia, akhirnya direkrut lah sama dia tapi secara ketemu langsung dia tidak pernah,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga turut menjaring para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran obat keras terbatas di kalangan buruh pabrik berlokasi di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
“Kalau karyawan pabrik kami masih melakukan pengembangan. Memang ada salah satu pabrik garmen daerah ini cuma pengedarnya sudah kami amankan untuk proses selanjutnya kami masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Sebanyak 20 orang buruh pabrik diperiksa diperiksa polisi, satu diantaranya dinyatakan positif penyalahgunaan narkotika dan direhabilitasi.
Menindaklanjuti maraknya kasus tersebut, kata Iwan, polisi berkoordinasi dengan perangkat daerah dari desa dan kecamatan serta pihak pabrik untuk melakukan penyuluhan dan pengawasan tentang bahaya penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Pengakuannya untuk konsumsi sendiri. Hasil keterangan yang kita dapat dari pelaku untuk supaya tidak lelah, ada yang untuk tidak lelah supaya badannya sehat katanya dia banyak alasan mereka,” tuturnya.
Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, berdasarkan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435, 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.