Polisi: Korban Pelecehan Seksual Panti Asuhan di Tangerang Berjumlah 7 Orang
1 min read

Polisi: Korban Pelecehan Seksual Panti Asuhan di Tangerang Berjumlah 7 Orang



Utama Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, jumlah korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berjumlah tujuh orang, yang di mana semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Di mana sebelumnya beredar kabar korban pelecehan seksual di panti asuhan tersebut jumlah mencapai belasan.

“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban, 4 dewasa dan 3 anak,” kata Ade Ary, Senin (7/10/2024).

 

Menurut dia, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan atas dugaan kasus pelecehan seksual di panti asuhan tersebut. Serta masih terus memburu pelaku yang masih melarikan diri.

“Satu TSK lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Ade Ary.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut.

“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan, tersangka pertama saudara S, dan kedua saudara YB,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (7/10/2024).

 Tersangka pertama, S, adalah pemilik yayasan, sedangkan YB merupakan pengurus yang membantu operasional panti asuhan. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap anak asuh, dan dikenakan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 



Source link