Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Kerja Sama PT Timah dan Swasta Rekomendasi BPK
1 min read

Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Kerja Sama PT Timah dan Swasta Rekomendasi BPK



Utama Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus korupsi komoditas timah dengan menghadirkan saksi sekaligus terdakwa, yakni Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Di hadapan majelis hakim, Penasihat Hukum Andi Ahmad sempat bertanya kepada Alwin, tentang ada tidaknya rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dilakukannya kerja sama PT Timah dengan smelter swasta.

Awalnya, saksi mengulas setiap keputusan bisnis yang dilakukan PT Timah sebagai BUMN mendapatkan pengawasan dari BPK.

“Apakah pernah ada pemeriksaan BPK?,” tanya penasihat hukum.

“Pernah, setiap dua tahun,” jawab Alwin.

Penasehat hukum kemudian bertanya terkait ada tidaknya pemeriksaan BPK yang dilakukan pada tahun 2022.

“Intinya waktu tahun 2022 itu, semua temuan sudah (sesuai). Kecuali ada 3 piutang PT Timah dan anak usaha. Selebihnya sudah sesuai dengan rekomendasi BPK,” jelas Alwin.

Penasehat hukum kemudian mengulas ada tidaknya rekomendasi dari BPK, yang menyebutkan bahwa kerja sama PT Timah dengan smelter swasta diperbolehkan dalam rangka mendorong produksi PT Timah yang menurun kala itu.

“Sekitar tahun 2021, produksi PT Timah sudah sangat berkurang sampai ada anak usaha kami yang melakukan hilirisasi tidak kebagian logam. Salah satu rekomendasinya, seingat saya, agar dilakukan kembali, agar dijalankan kembali dengan cara yang lebih terbuka,” ungkap Alwin.

“Artinya ada rekomendasi dari BPK agar dilakukan lagi proses pengadaan kerja sama lagi dengan smelter swasta secara terbuka untuk mengoptimalisasi produksi?,” tanya penasehat hukum.

“Betul,” jawab Alwin.



Source link