Audit BPK Sebut Bantuan Kuota Internet Siswa di Era Nadiem Bocor Rp 1,5 Triliun
1 min read

Audit BPK Sebut Bantuan Kuota Internet Siswa di Era Nadiem Bocor Rp 1,5 Triliun



Program bantuan kuota ini diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021. Bantuan kuota diberikan selama tujuh bulan, yaitu Maret hingga Mei dan September hingga Desember 2021, dengan melibatkan lima operator seluler utama: PT Telkomsel Tbk., PT XL Axiata Tbk., PT Indosat Tbk., PT Hutchison 3 Indonesia, dan PT Smartfren Telecom Tbk.

Saat itu Fikri menjadi Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Kesimpulan rapat menyebut bahwa program tersebut masih belum matang dari sisi perencanaan dan terburu-buru. “Hal itu diperburuk pemerintah tidak optimal menyediakan akses internet hingga 100% di wilayah 3T,” katanya.

Selain itu, dalam pembagian kuota tersebut dinilai tidak efisien antara pembagian Kuota Umum dan Kuota Belajar serta jumlah keseluruhan hingga berpuluh-puluh gigabytes. Jumlah kuota yang diterima oleh murid PAUD adalah 7GB, murid dasar dan menengah sebesar 10GB, pendidik PAUD hingga menengah 12GB, dan 15GB bagi mahasiswa serta dosen. “Hasil survei saat itu 60 persen guru masih gagap teknologi informasi. Jadi ini jelas tak mengacu data dan apa gunanya survei jika hanya ditabrak dan menghabiskan anggaran,” kata Fikri.



Source link