Duh, Anggota DPR RI Laporkan Ayah Kandungnya ke Polda Lampung, Ada Apa?
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Polda Lampung telah berupaya melakukan mediasi terhadap pelapor maupun terlapor.
“Polda Lampung sudah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun persoalan ini sepertinya tidak bisa dimediasi oleh pihak ketiga (Polisi), karena ini persoalan antara orangtua dengan anak,” jelas dia.
Dia menyampaikan bahwa kliennya sampai saat ini belum bersedia memberikan keterangan di Mapolda Lampung.
Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan terhadap terlapor itu tidak cukup bukti.
“Belum dimintai keterangan, karena saya melihat ini memang tidak cukup bukti, tidak memenuhi unsur pidannya,” tutupnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengonfirmasi adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut yang telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mapolda setempat.
Dia menerangkan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
“Iya benar, ada laporan tersebut, surat laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/442/X/2024/SPKT Polda Lampung/ pada 2 Oktober 2024. Ditreskrimum Polda Lampung kini memberikan ruang restorative justice (RJ) atau memediasi kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, kami pula masih menunggu hasil dari mediasi ini,” kata Umi.