KKL Mahasiswa Unila Gagal Gara-Gara Dana Digelapkan, kok Bisa?
Regional Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap AT (41), warga Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana yang dikumpulkan dari mahasiswa untuk kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL).
Akibat perbuatannya, rencana 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) untuk melaksanakan KKL selama 10 hari ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali harus batal total.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa para mahasiswa tersebut dijadwalkan akan berangkat pada Selasa (29/10/2024) lalu. Namun, rencana ini gagal karena bus yang dijanjikan AT tidak kunjung tiba.
“Bus yang seharusnya mengangkut mahasiswa tak kunjung tiba karena pembayaran ke pihak bus baru dibayar sebagian oleh tersangka. Selain itu, hotel di tiga kota tujuan hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan biaya,” kata Hendrik, Jumat (2/11/2024).
Para mahasiswa sebelumnya telah melunasi biaya sebesar Rp4,5 juta per orang, dengan total dana lebih dari Rp400 juta yang diserahkan kepada AT sebagai pihak ketiga yang dipercaya mengelola kegiatan KKL tersebut.
Namun, berdasarkan penyelidikan, AT justru menggunakan dana tersebut untuk menutupi tunggakan kegiatan studi tur lain yang dikelolanya, yang belum terselesaikan.
Motif penggelapan dana ini diduga dipicu oleh kebijakan baru Dinas Pendidikan yang melarang pelaksanaan studi tur di tingkat SMA, yang berdampak pada kegiatan-kegiatan AT sebelumnya.
Akibat kebijakan tersebut, banyak kegiatan AT yang tertunda, sehingga ia nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila untuk menutup kekurangan dari kegiatan sebelumnya.
“AT yang selama ini dipercaya mengelola kegiatan serupa ternyata tidak memiliki badan usaha resmi dan bertindak atas nama pribadi,” bebernya.
Atas perbuatannya, ia kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.