Komdigi Gelar Literasi Digital, Ajak Masyarakat Waspada Scamming Online
Pemateri selanjutnya tentang Digital Safety, Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta Yusuf Suprianto mengatakan, skimming merupakan salah satu tindak kejahatan dalam cyber crime.
“Kejahatan ini dilakukan melalui jaringan sistem komputer, baik lokal maupun global, dengan memanfaatkan teknologi, dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada magnetic stripe kartu ATM secara illegal untuk memiliki kendali atas rekening korban,” ucap dia.
“Pelaku cyber crime ini memiliki latar belakang kemampuan yang tinggi di bidangnya sehingga sulit untuk melacak dan memberantasnya secara tuntas,” sambung Yusuf.
Dia menyebut, modus kejahatan ini sangat beragam dan canggih. Seluruh rangkaian kejahatan ini, kata Yusuf, diuraikan sebagai kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Yusuf.
Sementara, pemateri kedua yang membahas mengenai Digital Ethics Kemkomdigi yaitu Praktisi/Digital Traine Rizki Ayu Febriana. Dia menuturkan, scamming bukan hanya masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap data pribadi.
“Salah satu kasus yang banyak beredar adalah jenis Jebakan Love Scamming, di mana jenis penipuan ini berkedok mencari cinta atau pasangan yang dilakukan secara daring, jenis penipuan ini biasanya pelaku menggunakan profil dan data diri palsu agar korban terpikat dan percaya hingga bersedia mengirimkan sejumlah uang,” ucap Rizki Ayu.