Pekerja Migran Korban TPPO asal Banyuwangi Berhasil Diselamatkan dari Penyiksaan di Malaysia
1 min read

Pekerja Migran Korban TPPO asal Banyuwangi Berhasil Diselamatkan dari Penyiksaan di Malaysia



Regional Banyuwangi – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, bersama KJRI Johor Bahru Malaysia berhasil menyelamatkan DN (18) Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tim advokasi DPW SBMI Jawa Timur, Agung Subastian menjelaskan  DN berhasil diselamatkan karena ada informasi pelaporan dari keluarga dan juga respon KJRI Johor Bahru dari majikan dan agensi. “Setelah proses yang cukup panjang, kami harus melakukan pencarian dan negosiasi panjang dengan agensi, sebab mulai awal DN disembunyikan dan tidak diberi akses komunikasi dengan orang luar dan keluarga” kata Agung, Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut Agung  mengatakan, dari pengakuannya DN hampir dua tahun telah mengalami penyiksaan. “DN mengalami penyiksaan setiap harinya mulai dipukul,ditendang, disiram air panas bahkan sampai digunduli kalau tidak nurut majikan, ia pekerjakan dari jam lima pagi sampai jam 12 malam setiap harinya,  bahkan gajinya selama bekerja disana dipotong majikan dengan alasan tidak sampai finis kontrak dan ia hanya diberikan 6.000 ringgit,” jelasnya.

DN merupakan warga Dusun Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Dia  baru  lulus SMP langsung dikirim ke Malaysia oleh MM perekrut asal Kecamatan Purwoharjo dan AG asal Kabupaten Jember yang menjadi sponsor keberangkatannya. “Alhamdulillah terima kasih kami sampaikan kepada SBMI, KJRI dan P4MI Banyuwangi yang telah membantu menangani dan mengawal sampai rumah, untuk selanjutnya kami akan bersiap melaporkan pihak pihak yang telah mengirim anak saya untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata KY, ibu kandung korban.

Pemulangan dari bandara dijemput oleh keluarga dan dikawal langsung oleh Kemen P2MI, dan dalam waktu dekat SBMI bersama korban akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, supaya para pelaku diberikan hukuman yang berat. Sebelumnya pekerja migran lainya asal, Kecamatan Muncar juga telah berhasil diselamatkan dari Serawak Malaysia dengan kasus yang sama korban tindak pidana perdagangan orang modus dikirim bekerja ke Malaysia pada 5 oktober 2024 kemarin.



Source link