Saksi Ahli di Sidang Timah Sebut Aset Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tak Bisa Disita
1 min read

Saksi Ahli di Sidang Timah Sebut Aset Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tak Bisa Disita



Dari situ, Redi menyimpulkan bijih timah yang masih dalam bentuk kandungan mineral tanah belumlah menjadi milik PT Timah, meski secara lokasi masuk dalam wilayah IUP PT Timah. Agar dapat diakui sebagai milik PT Timah, maka bijih timah itu harus ditambang terlebih dulu.

Namun tetap, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa lahan yang menjadi area penambangan tidak tumpang tindih perihal kepemilikan lahannya dan tidak dalam penguasaan pihak lain, serta tidak dalam sengketa.

“Setelah Kepmen 2015, IUP yang tidak tumpang tindih yang dapat diakui oleh negara. Di mana, tidak boleh menambang selama di atasnya belum CnC (clear and clear) sesuai Pasal 135,” terang dia.

“Berdasarkan Permen ESDM nomor 43 tahun 2015 itu diatur bahwa perusahaan dapat dinyatakan memenuhi dokumen CnC apabila terdapat empat hal. Pertama, tertib administratif. Kedua, tertib finansial. Ketiga, tertib lingkungan, dan terakhir tertib teknis kewilayahan,” kata Redi.

Adapun syarat administratif yang dimaksud dalam persyaratan tersebut mencakup antara lain, pemenuhan izin-izin sudah lengkap, juga izin eksplorasi.

“Suatu pemegang IUP sebagaimana diatur Permen ESDM, jika sudah memenuhi syarat itu berarti sudah CNC,” sambungnya.

 



Source link