Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Direktur PT GIE Ditetapkan sebagai DPO Polresta Bogor
Utama Jakarta – Direktur PT Global Industrial Estetika (PT GIE) Handrianus Kriswidyanto masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polresta Bogor Kota. Handrianus diduga melakukan penipuan atau penggelapan.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho membenarkan Handrianus Kriswidyanto masuk DPO Polresta Bogor Kota.
“Ya betul,” ujar Aji melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHP.
Menurut Aji, pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap Handrianus Kriswidyanto.
“Kami sedang melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Diketahui, dalam pamflet DPO Handrianus Kriswidyanto saat ini berstatus untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap atau diserahkan ke Polresta Bogor Kota Bogor.