Keadilan Regulasi dalam Penyelenggaraan Penyiaran di Indonesia
2 mins read

Keadilan Regulasi dalam Penyelenggaraan Penyiaran di Indonesia



Saat ini multiplatform yang berperan sebagai penyedia konten penyiaran yang bisa diakses oleh masyarakat antara lain Platform Video Sharing seperti YouTube, Vimeo, TikTok; Layanan Streaming OTT seperti Netflix, Disney+, Vidio, iFlix; Media Sosial seperti Facebook, Instagram, X (dulu Twitter); Podcast dan Live Streaming Apps seperti Spotify, Clubhouse, Twitch. Konten yang disiarkan oleh multiplatform ini belum diatur oleh hukum penyiaran Indonesia. Karena itu regulasi multiplatform sangat relevan karena terkait dengan: Satu, Perlindungan Anak dan Remaja dimana konten harus sesuai usia dan memiliki klasifikasi yang jelas. Dua, Standar Etika dan Moral untuk mencegah penyebaran konten kekerasan, pornografi, ujaran kebencian. Tiga, Keamanan Nasional dalam rangka mendeteksi dan mencegah konten bermuatan propaganda, ideologi tertentu, hoaks, ujaran kebencian, dan ekstremisme. Empat, Keadilan Bisnis dengan menjaga agar pemain digital tidak merusak ekosistem media penyiaran konvensional Indonesia yang tunduk pada regulasi ketat. 

Pengaturan multiplatform ini bukan hal yang haram ataupun hal yang mustahil. Beberapa negara telah mengambil langkah untuk mengatur media multiplatform seperti Jerman melalui Interstate Treaty on Media, yang menetapkan kewajiban platform digital untuk mematuhi prinsip pluralisme, netralitas, dan tanggung jawab sosial. Australia memberlakukan kode etik konten digital dan mewajibkan platform seperti Facebook dan Google untuk membayar media lokal. Uni Eropa melalui Audiovisual Media Services Directive (AVMSD), mengatur konten video online agar setara dengan penyiaran konvensional. Kemudian Singapura juga mengatur konten digital melalui Infocomm Media Development Authority (IMDA), termasuk sistem klasifikasi dan pelaporan konten.

Karenanya di perlukan percepatan lahirnya regulasi penyiaran yang berkeadilan. Hal ini membutuhkan keterlibatan aktif dari berbagai pihak seperti pemerintah, parlemen, pelaku industri, regulator penyiaran/pers, akademisi, lembaga riset, kelompok masyarakat sipil. Masing-masing memiliki peran dan kontribusi sesuai dengan tugas, peran, fungsi dan pengalaman masing-masing. Keadilan regulasi dalam penyelenggaraan penyiaran adalah keniscayaan di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Ketimpangan antara media konvensional dan multiplatform menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan media yang berkualitas. Lebih dari itu, minimnya regulasi juga melemahkan perlindungan masyarakat dari konten yang negatif. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif dan tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk melahirkan regulasi penyiaran yang adil, adaptif, dan berlandaskan Pancasila sebagai nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.