Serahkan Uang Rp50 Juta dan Sertifikat Tanah, Guru Tersangka Pencabulan di Bandar Lampung Tak Ditahan
Regional Bandar Lampung – Seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Bandar Lampung berinisial FZ ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Sabtu (19/10/2024) lalu, atas kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.
Meski telah menjadi tersangka, FZ tak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Alasannya, FZ mengajukan penangguhan penahanan dirinya serta telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta dan sertifikat tanah sebagai jaminan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat jumpa pers di mapolres setempat, Kamis (31/10/2024).
“Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” jelas Kompol Hendrik.
Menurut dia, FZ tak berusaha melarikan diri dan menghilangkan sejumlah barang bukti. Kemudian, bersifat kooperatif ketika diminta polisi untuk hadir di mapolres setempat. Pertimbangan tersebut yang menjadi alasan penangguhan penahanan FZ disetujui oleh polisi.
“Seluruh barang bukti telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” terangnya.
Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Namun, pasal ini memiliki pengecualian, tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, apabila dalam kasus penganiayaan atau pengancaman dalam Pasal 335 KUHP.
Dia menambahkan, Penyidik Unit PPA akan menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Jumat (1/11/2024).
“Proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya.