Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online Selama Juni-November 2024
Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online yang libatkan Warga Negara (WN) Tiongkok. Uang puluhan miliar rupiah disita sebagai barang bukti.
“Kami telah berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai dengan total jumlah Rp70.138.000.000,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Asep menjelaskan, WN Tiongkok inisial DX alias MA mengelola situs judi berskala internasional bernama slot8278. Tercatat pemain atau user lebih dari 85.000 orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri.
kini, DX alias MA telah berstatus sudah tersangka dan masih dalam proses pencarian.
“Saat ini kami masih berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut,” ujar dia.
Di sisi lain, Polri juga berhasil mengungkap adanya beberapa perusahaan yang turut terlibat dalam memfasilitasi pengguna untuk melakukan deposit pada saat bermain di situs Slot8278.
“PT TUB bekerjasama dengan PT AJT dan PT MLT yang dibuat oleh tersangka HEJ,” ujar dia.
Dia menerangkan, tersangka HEJ membentuk PT AJT dan PT MLT yang digunakan untuk deposit dan withdraw untuk para pemain Slot8278.
Selain itu, tersangka HEJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya dalam hal ini untuk operasional situs Slot8278.
Adapun, HEJ menunjuk K, yaitu bertindak sebagai Direktur PT OTI dan tersangka E sebagai komisaris PT OTI. Di mana, PT OTI merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot 8278.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) kepada tersangka IJ selaku manajer PT QDT yang juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi online pada situs Slot 8278.