Kata Warga Bandung soal Proyek Rumah Deret di Tamansari, Kini Dinilai Terbengkalai
Sayangnya, lanjut Eva, sejak awal prosesnya salah seperti penggusurannya pun dianggap mal administrasi. Terlebih, kata dia, seharusnya warga diberi kemudahan ketika sudah menghuni lebih dari 10-20 tahun untuk mendapatkan sertifikasi sesuai Undang-Undang.
“Lah ini kan tidak, malah hak warga diatur oleh Pemkot Bandung. Kalau pun ini ada program yang terpaksa, warga harus mendapatkan rumah susun milik, bukan menyewa,” kata Eva.
“Intinya warga sekarang tidak ingin tertipu pemimpin yang kita tahu pemimpin ini tidak turun ke warga tidak kenal sama warga dan warga harus kenal lewat internet. Karena itu, jangan sampai Bandung hanya menjadi kepentingan untuk proyek-proyek mereka yang tidak bertanggung jawab,” jelas dia.
Sementara itu, Pemerhati Tata Kota Frans Ari Prasetyo mengaku jika proyek Rudet Tamansari tersebut seolah menjadi proyek ambisius Pemerintah Kota Bandung untuk menyediakan rumah bagi warga.
“Bahkan, Ridwan Kamil mengajak arsitek Yu Sing dan keduanya merupakan arsitek bereputasi global, sehingga wajar jika publik berharap rumah deret tersebut sangat mumpuni secara konsep, fungsi, dan estetika,” terang Frans.
Akan tetapi, lanjut dia, yang terjadi dilapangan Frans menilai jauh dari harapan, apalagi meski menyandang nama Rumah Deret, bangunan tersebut malah menjulang keatas sejajar dengan mall yang berada disampingnya.
“Apalagi proses awal pembangunan disertai intimidasi kepada warga yang berlangsung secara intensif sejak tahun 2017 hingga penggusuran para 12 Desember 2019,” kata Frans.
Frans juga menyebut, hingga saat ini beberapa warga Tamansari yang tergusur meninggal dan Rumah Deret yang dijanjikan Ridwan Kamil belum selesai.
“Bahkan ada sesepuh warga Tamansari yang wafat di Masjid Al Islam dimasa pengungsian akibat penggusuran,” jelas Frans.
Sementara itu, hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung sendiri belum memberikan keterangan yang jelas terkait kelanjutan dari pembangunan Rudet Tamansari. Bahkan, ada informaasi yang menerangkan bahwa uang sewa yang diberikan Pemkot Bandung untuk mengontrak selama pembangunan, sudah tidak lagi diterima warga sejak per 2024.