Karantina Sulut Gagalkan Pengiriman Daging dan Ikan Ilegal ke Maluku Utara
Regional Manado – Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut menggagalkan pengiriman produk hewan dan ikan beku dari Sulut ke Provinsi Maluku Utara. Adalah Pos Pelayanan Pelabuhan Manado yang menggagalkan pengiriman barang tersebut.
Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara mengatakan, petugas berhasil mencegah pengiriman daging ayam, daging babi dan ikan yang belum terjamin kondisi kesehatan dan keamanannya.
“Hal ini terjadi, saat petugas melakukan pengawasan di kapal motor Permata Obi yang akan bertolak ke Maluku Utara,” ujarnya.
I Wayan Kertanegara memaparkan, petugas Karantina Sulut berhasil menemukan kumpulan daging dan ikan beku yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Untuk mencegah resiko penularan penyakit dari produk hewan tersebut, maka petugas karantina melakukan penahanan.
“Tindakan penahanan ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penyebaran penyakit dari daging hewan yang belum melewati pemeriksaan karantina,” ujarnya.
Dia mengatakan, hal itu telah sesuai dengan aturan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Penahanan ini tidak hanya dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit, tapi juga dilakukan untuk menjamin keamanan pangan dari produk daging yang dikirim antar area,” ujarnya.
Dia berharap, masyarakat bisa semakin patuh melapor karantina saat akan membawa hewan, ikan dan tumbuhan antar area/antarnegara.