228 Situs Judi Online di Batam Dikendalikan dari Kamboja, Polda Kepri Minta Komdigi Cepat Blokir
1 min read

228 Situs Judi Online di Batam Dikendalikan dari Kamboja, Polda Kepri Minta Komdigi Cepat Blokir



Regional Batam – Kepolisian Daerah (polda)  Kepri Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menemukan ada sekitar 228 situs judi online di Batam di kendalikan dari Kamboja. Penemuan situs judi online tersebut sudah terpantau sejak Januari – Oktober 2024 .

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa situs judi yang di temukan di Batam perawatan sistemnya ber-IP Address di luar negeri.

” (IP Adresnya) semua di Kamboja,” kata Kombes pol Putu Yuda saat di Konfirmasi Liputan6.com, Sabtu (9/11/2024).

Pemantauan 228 situs Judi Online tersebut sejak 10 bulan terakhir dan merekomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk di lokir.

Lebih lanjut Putu menyebutkan Direktorat Kriminal Khusus melalui Tim Cyber Crime Polda Kepri telah menangani 6 kasus judi online dengan 6 orang tersangka. Rekening Judol yang dibekukan satu jumlah jumlah tersangka yang di proses hukum, 5 tersangka prose sidik, 1 tersangka tahap 2.

“Dari 6 kasus tersebut, 5 tersangka masih dalam proses penyidikan, sementara 1 tersangka sudah tahap 2,” kata Putu.

Upaya pemberantasan judi online sebagai langkah Polda Kepri sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas judi online, yang dinilai merugikan ekonomi dan sosial masyarakat.

Putu Yudha menekankan pentingnya pengawasan dan patroli siber yang terus dilakukan tim cyber Polda Kepri . Ia juga meminta masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memberantas judi online dengan melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Pengawasan terus kami lakukan, dan kami harap masyarakat bisa melapor jika menemukan situs atau aktivitas yang mencurigakan,” kata Yuda.

 

Jenazah Ibu dan Anak Korban Longsor Ditemukan Berpelukan



Source link