Satpol PP dan Bea Cukai Sita 45.660 Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Miras di Pantai Selatan Garut
Regional Garut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda Garut, Jawa Barat, bersama Bea Cukai, berhasil menyita 45.660 batang rokok ilegal tanpa cukai serta sebanyak 636 botol minuman beralkohol berbagai merek, dalam operasi gabungan di pesisir pantai selatan Garut. “Operasi tersebut menyasar barang kena cukai ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum),” ujar Kasatpol PP Garut Basuki Eko, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai plus pelibatan TNI-polri itu, sebagai upaya penegakan aturan dan menciptakan ketertiban umum di wilayah selatan Kabupaten Garut. “Tim kami juga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cibalong untuk membahas perkembangan penanganan gangguan trantibum di wilayah tersebut,” kata dia.
Dalam praktiknya, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan patroli di objek wisata Pantai Santolo dan Sayang Heulang. “Langkah ini menanggapi keluhan masyarakat dan unjuk rasa pedagang setempat terkait gangguan ketertiban umum,” kata dia.
Hasilnya, sebanyak 45.660 batang rokok ilegal berhasil disita petugas dari tujuh tersangka. Rinciannya, sebanyak 36.200 batang rokok tanpa cukai berhasil disita di Kecamatan Pameungpeuk, sementara sisanya 9.460 batang rokok ilegal di Kecamatan Cibalong. “Kami juga mengamankan 21 jenis miras dengan jumlah 636 botol berbagai merek,” kata dia.
Selain operasi, tim turut menginspeksi alat utama dan personil Damkar di UPTD Pameungpeuk untuk memastikan kesiapan dalam menangani kondisi darurat di wilayah pantai selatan Garut. “Kami berharap operasi ini dapat menekan peredaran barang ilegal dan menciptakan situasi kondusif di Garut,” kata dia.