Hendak Jual Ginjal ke India, 5 WNI Tertangkap Basah di Bandara Juanda
Regional Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya bersama Lanudal Puspenerbal Juanda menangkap 5 orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak jual ginjal ke India.
Lima orang yang ditangkap berinisial AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo yang ditangkap di Bandara Juanda Terminal 2 saat akan berangkat menuju India.
“Dari pemeriksaan awal, petugas Imigrasi menemukan adanya hasil laboratorium urologi dan beberapa mengarah tentang penjualan ginjal ilegal,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani, Senin (11/11/2024).
Sebelum dilakukan pemeriksaan secara intensif, gerak gerik pelaku ini sempat mencurigakan. Dimana salah satu pelaku AFH dan istrinya AWSR mengaku jika akan ke India untuk mengobati istrinya yang sakit kulit.
“Saat kami periksa dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal yang akan dilakukan pelaku,” ucap Ramdhani.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa kelima WNI ini bukan pelaku tunggal, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi.
“Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru,” tambah Ramdhani.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa di masa lalu.
“Salah satu pelaku bahkan mengaku sudah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari pendonor melalui media sosial,” jelas Ramdhani.
Ia bersama istrinya diduga mengelola logistik untuk jaringan ini, mengindikasikan tingkat koordinasi yang lebih tinggi dari yang diperkirakan.
Untuk memperkuat langkah pencegahan kejahatan lintas negara, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Lanudal Juanda dalam serah terima lima WNI beserta barang bukti.
“Ini adalah bagian dari sinergi antara Imigrasi dan Lanudal Juanda dalam memerangi perdagangan orang dan kejahatan lintas negara lainnya,” tegas Ramdhani.