Trantibumlinmas Jadi Aspek Penting dalam Perhelatan Pilkada Serentak 2024
Utama Jakarta – Guna mewujudkan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) sebagai urusan pemerintahan yang bersifat wajib pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri terus memperkuat peran dan sinergi Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Hal ini terutama menyongsong perhelatan Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Perlu diketahui, Pilkada Serentak tahun 2024 merupakan perhelatan demokrasi elektoral yang bersifat kolosal dan menjadi sejarah baru dalam peta politik di Indonesia namun juga dunia. Dalam konteks tersebut salah satu aspek terpenting adalah urusan trantibumlinmas yang di lapangan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam keterangan persnya, Dirjen Bina Adwil, Dr. Safrizal ZA, M.Si menerangkan bahwa keberadaaan perangkat daerah tersebut sangat vital peranannya dalam mendukung sukses terselenggaranya Pilkada Serentak tahun 2024 secara aman, lancar, damai, dan demokratis.
“Dengan kolaborasi aktif antara Satpol PP, Satdamkarmat, dan BPBD, kami memastikan dukungan pemerintah daerah dalam menghadapi kerawanan maupun mengawal kondusifitas daerah sebelum hari H, saat hari H, maupun pasca pemungutan suara pilkada serentak 2024,” ujar Safrizal yang saat ini menjabat pula sebagai Pj Gubernur Aceh.
Sementara itu, berdasarkan regulasi Permendagri 26 Tahun 2020 Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, diatur bahwa Satuan Pelindungan Masyarakat Desa/Kelurahan bertugas untuk membantu penanganan ketentraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu.
Di sisi lain dalam aspek pemadaman kebakaran dan penyelamatan juga telah diterbitkan kebijakan melalui Kepmendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, guna mendukung pencapaian target standar pelayanan minimal urusan kebakaran dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap seluruh warga negara dari bahaya kebakaran. Baik Satlinmas maupun Redkar sendiri merupakan organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang yang keanggotaannya bersifat sukarela.
“Peran dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas, menjadi hal yang fundamental dengan didasarkan pada kenyataan bahwa rasio petugas di lapangan sangat terbatas. Secara faktual misalnya anggota Satlinmas selama ini turut membantu dalam Pam TPS. Demikian pula keterbatasan personel dan mobil pemadam kebakaran sehingga Redkar menjadi elemen bantuan. Oleh karena itu, bentuk kesukarelaan (volunteerism) dan partisipasi masyarakat baik yang tergabung dalam Satlinmas maupun Redkar, menjadi salah satu elemen yang turut mempengaruhi kesuksesan Pilkada Serentak 2024,” sambung Safrizal.