Usai Putusan MK, KPU Konsultasi UU Pilkada ke DPR pada 26 Agustus 2024
Diketahui, Ketua Umum Partai PSI, Kaesang Pangarep, rupanya telah mengurus surat belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut diurus sebagai syarat untuk maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Jateng 2024.
“Betul Kaesang sudah urus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Selain surat keterangan belum dipidana, Kaesang Pangarep juga mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Surat tersebut diurus sekaligus oleh putra bungsu Presiden Jokowi pada Selasa 20 Agustus 2024. “Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng. Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus,” kata Djuyamto.
Kaesang mengurus surat-surat itu bersamaan dengan putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal tersebut sebagaimana dalam putus nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).