Tahanan Tewas Dianiaya, Karutan Depok: Jika Terbukti Pelaku akan Dipindah ke Nusakambangan
1 min read

Tahanan Tewas Dianiaya, Karutan Depok: Jika Terbukti Pelaku akan Dipindah ke Nusakambangan



Sebelumnya, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut pengeroyokan yang menewaskan seorang tahanan. Pengeroyokan terjadi di tempat cukur Rutan Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan enam orang tersangka merupakan tahanan yang juga ditempatkan di Rutan Depok.

Adapun keenam tersangka I, T, S, L, A, dan Y dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang memukul korban pakai tangan kosong, menendang hingga menghajar korban menggunakan alat seperti kursi dan kabel. Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

“Hasil gelar perkara 6 orang ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, sembilan orang saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian ini. Kepada polisi, dijelaskan korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak) pada pukul 17.00 WIB. Diduga korban menunjukkan sikap yang tak sopan, sehingga berujung ke penganiayaan.

“Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban,” ucap dia.

Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok usai menerima laporan dari pihak keluarga. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/ 1817/ VIII/ 2024/ SPKT / POLRES METRO DEPOK/ Polda Metro Jaya tertanggal 30 Agustus 2024.



Source link