2 Tahun Pelarian Bos Kartel Narkoba Kampung Puntun Berakhir di Semak Belukar
Utama Jakarta – Salihin alias Saleh (39), bandar besar Kampung Puntun akhirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah melarikan diri selama dua tahun. Dia merupakan bandar narkoba kelas kakap yang menjadi bos kartel narkoba di Kampung Puntung Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dalam pelarian terakhirnya, tim mengejar hingga ke semak belukar yang tidak jauh dari kediamannya di pesisir sungai Kahayan, Kalimantan Tengah, pada Senin, 2 September 2024.
“Saleh masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus peredaran gelap narkotika yang membawanya pada hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tutur Karo Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Saleh melarikan diri pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 586.k/pid.sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang menyatakannya secara sah bersalah. Awalnya, dia memilih kabur ke Samarinda dan menetap selama enam bulan, hingga kemudian terus berpindah dari satu hotel ke hotel lainnya.
Sebab tidak ada tempat lagi yang bisa dituju, Saleh pun bermigrasi ke Banjarmasin hingga satu bulan lamanya. Setelah merasa situasi telah aman, dia memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Ahklak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Setelah di kampung halaman, Saleh lantas kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. Perkembangannya pun pesat, hingga memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram di wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui Saleh menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang mengaku berdomisili di Kota Semarang. Koh A mengirim sabu melalui Banjarmasin menggunakan jalur darat yang kemudian diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih DPO. Kemudian barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh,” terang Pudjo.