Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp300 Triliun Terkait Kasus Korupsi Timah
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Harvey jadi penampung untuk pembayaran sewa peralatan timah oleh lima perusahaan tambang. Dalam modusnya Harvey meminta agar uang yang ditransfer ke dirinya dengan menggunakan mata uang asing.
Hal terungkap dalam dakwaan Harvey yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Mulanya Jaksa mengungkapkan adanya penggelembungan harga dalam penyewaan peralatan processing penglogaman timah yang mencapai Rp2,2 Triliun dari Rp738 miliar. Penyepakatan harga itu juga salah satunya diikuti oleh Harvey.
Atas kesepakatan tersebut, sebanyak 5 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Timah Tbk, mendapatkan crude tin 63 juta Kilogram bijih timah ilegal. Pun biji timah yang didapatkan tersebut berasal dari kolektor ilegal yang pada akhirnya dibeli lagi oleh PT Timah Tbk.
Kelima perusahaan tersebut yakni PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, dan PT Sariwiguna Binasentosa.
“Dari perusahaan-perusahaan boneka milik 5 smelter yang mendapat SPK dari PT Timah, Tbk untuk melakukan pembelian dari penambang-penambang illegal (perorangan) dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk. selanjutnya crude tin sebanyak 63.160.827,42 Kg dibeli oleh PT Timah, Tbk sebesar Rp11.128.036.025.519,00,” ungkap Jaksa dalam nota dakwaannya yang dibacakan, Rabu (14/8).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com