1 min read
Langgar Konstitusi, Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin Diberhentikan
Hari ini, Rabu (14/8/2024), Mahkamah Konstitusi di Bangkok, Thailand memutuskan langkah Srettha Thavisin mengangkat pengacara yang pernah menjalani hukuman penjara menjadi anggota kabinet tidak memenuhi standar etika. Lima dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi di Bangkok, Thailand memilih untuk memberhentikan Srettha Thavisin berikut kabinetnya. Keputusan tersebut sangat mengejutkan dan berpotensi menjerumuskan Thailand ke dalam ketidakpastian politik.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com