Reaksi Ombudsman atas Aksi ‘Tutup Mulut’ Kejari-Inspektorat di Kasus Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Sidrap
2 mins read

Reaksi Ombudsman atas Aksi ‘Tutup Mulut’ Kejari-Inspektorat di Kasus Dugaan Korupsi Pimpinan DPRD Sidrap



Regional Sidrap Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) turut menanggapi kabar tertutupnya informasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Rumah Tangga (ART) lingkup Pimpinan DPRD Sidrap Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 yang tengah diusut oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari Sidrap).

Di mana sebelumnya, baik pihak Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari Sidrap) maupun Inspektorat Sidrap enggan merespon konfirmasi yang dilayangkan oleh Liputan6.com baik via telepon maupun pesan singkat whatsapp. Konfirmasi bahkan dilakukan berkali-kali namun kedua pihak yang dimaksud sama sekali tidak merespon.

“Harusnya dalam penanganan kasus korupsi, para pihak yang dimaksud baik itu Kejaksaan maupun Inspektorat berlaku terbuka (transparan),” ucap Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muslimin B. Putra dimintai tanggapannya via telepon, Senin (30/9/2024).

Pihak Inspektorat maupun Kejari Sidrap seharusnya memahami saat ini merupakan era keterbukaan informasi. Temuan-temuan hasil audit Inspektorat maupun hasil penyelidikan hingga penyidikan Kejari Sidrap harus bisa dikonsumsi oleh publik dan bukan termasuk informasi yang dirahasiakan. 

“Apalagi ini keterkaitan dengan kasus korupsi. Korupsi itu kan merupakan kejahatan kemanusian, kejahatan terhadap semua warga masyarakat, sehingga masyarakat harus terinformasikan hasil temuan-temuan dari Inspektorat maupun Kejaksaan tersebut,” jelas Muslimin.

Ombudsman berharap Inspektorat maupun Kejari Sidrap mengedepankan prinsip good goverment, di mana salah satu pilarnya adalah mengedepan transparansi baik menyangkut temuan-temuan, hasil audit dan itu seharusnya disampaikan ke publik melalui media massa. 

“Tidak boleh ada ketertutupan informasi terkait dengan dugaan korupsi,” ujar Muslimin.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun. Menurutnya, transparansi dalam penanganan kasus korupsi dapat menghindari penyimpangan atau paling tidak meminimalisir kemungkinan adanya manipulasi atau penutupan kasus secara diam-diam. 

“Dengan membuka semua kegiatan penyelidikan dan proses hukum, masyarakat dapat memantau dan mengawasi kegiatan Kejaksaan maupun Inspektorat secara langsung, sehingga meminimalkan kemungkinan adanya manipulasi atau penutupan kasus,” kata Kadir.

Selain itu, lanjut Kadir, dengan menerapkan azas transparansi, tentu saja akan berpengaruh pada tingkat akuntabilitas Kejaksaan maupun Inspektorat. 

“Dengan transparansi, masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus, termasuk memungkinkan untuk memantau efektivitas penanganan kasus korupsi yang dimaksud,” jelas Kadir.

“Masyarakat patut menaruh curiga jika penanganan kasus korupsi tidak berlaku transparan. Padahal kan jelas, tujuan transparansi untuk memastikan bahwa proses hukum betul-betul telah berjalan secara adil, akuntabel dan masyarakat ikut serta dalam mengawasi sehingga meminimalkan kemungkinan adanya korupsi dalam proses hukum itu sendiri,” Kadir menambahkan.



Source link