Poster Kampanye Ridwan Kamil-Suswono Dirusak, Tim Hukum RIDO Lapor ke Bawaslu
Politik Jakarta Tim Hukum pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan temuan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) ke Sentra Gakumdu Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jakarta.
Ketua Tim Hukum RIDO, Arif Wibowo menjelaskan, APK yang dirusak dalam poster yang terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta Timur.
“Kami baru saja melakukan pelaporan terhadap perusakan APK, dimana ada beberapa sejumlah titik saat ini kita sudah resmi membuat laporan terkait,” kata dia saat ditemui di Kantor Bawaslu Provinsi Jakarta, Senin (30/9/2024).
Arif mengaku, pihaknya sampai saat ini belum tahu siapa pelaku perusakan terhadap APK pasangan RIDO. Berdasarkan barang bukti dibawa, contoh APK dirusak adalah dengan dicoret dan disobek.
“Untuk terlapornya sendiri kita memang masih mencari pelaku karena memang pelakunya ini memang masih belum diketahui,” jelas dia.
Arif menegaskan, Tim RIDO menyatakan kekecewaan terhadap pelaku perusakan APK. Menurut dia, mereka tidak mengindahkan alam demokrasi dengan tindakan vandalisme terhadap APK.
“Kami mohon kepada warga khususnya Jakarta kita terbuka untuk demokrasi. Dan saya pikir untuk warga harus lebih baik lagi dalam berdemokrasi. Karena kita bukan adu fisik tapi kita adu gagasan!,” tegas Arif.