16 Ribu Napi di Jatim Bakal Dapat Remisi Kemerdekaan, 255 Orang Langsung Bebas
Regional Surabaya – Sebanyak 16.274 narapidana dan warga binaan di Jatim diusulkan memperoleh remisi umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-9 RI.
Pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
“Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis (15/8/2024).
Heni merinci, dari sekian banyak yang diusulkan mendapatkan remisi, 16.019 orang diantaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana.
Sedangkan 255 orang lainnya diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas.
“Selain itu ada 64 anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi,” urai Heni.
Diharapkan, lanjut Heni, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.
“Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian,” terang Heni.
Mengingat, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.
“Saat ini ada 27.565 warga binaan kami, 20.788 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan,” urai Heni.