Wali Kota Depok M Idris Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Kampanye Pilkada
Sementara, Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, dalam dua hari akan melakukan pengecekan keterpenuhan syarat formil dan materil. Apabila laporan yang diberikan Aliansi Advokat Depok, terdapat kekurangan, akan diminta untuk melengkapi.
“Jika memang ada yang masih kurang lengkap kita bisa minta kepada pelapor untuk melengkapi dalam dua hari. Setelah itu kita keluarkan kajian awal,” kata Sulastio.
Sulastio menjelaskan, terkait laporan yang dilayangkan Aliansi Advokat Depok, apabila mengacu pada UU Pilkada Pasal 70 ayat 2, disebutkan Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat ikut serta dalam kampanye. Namun, kepala daerah yang mengikuti kampanye harus mengajukan izin kampanye.
“Memang di undang-undang tersebut tidak dijelaskan kampanye yang dimaksud,” jelas Sulastio.
Selain itu, lanjut Sulastio, pada PKPU nomor 13 tentang kampanye pemilu 2024, serta surat edaran Mendagri nomor 100, memang dijabarkan kepala daerah yang mengikuti kampanye harus mengajukan cuti.
“Pada penjabaran tadi yang disebutkan itu harus mengajukan cuti, kita mengacu ke situ memaknai yang kampanye itu,” terang Sulastio.